Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengurangan; Pengelolaan dan Penetapan Lokasi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat