Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2006

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Sifat, Tujuan Dan Kegiatan, Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi, Pertanggungjawaban, Sumber Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
11 September 2006
Tanggal Berlaku
11 September 2006
Sumber
LD.2006/NO.21
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan