kepegawaian, aparatur negara
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21 TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Peraturan
Daerah harus dilaksanakan dan ditegakkan secara
konsisten;
b. bahwa untuk melaksanakan dan menegakkan Peraturan
Daerah maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sangat penting dalam penyidikan atas
pelanggaran Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Selayar perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Segeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Juncto Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b
dan c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar;
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9 );
- PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas Pelanggaran Peraturan
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
- Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Selayar
- 33 halaman
|