SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - SERTA PENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Pengurusan dan Pengawasannya; Untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Pengurusan dan Pengawasannya.
- UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA SERTA PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
- Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (3).
- 3 hlmn
|