Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia di manapun berada sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu upaya pelestarian dengan pengembangan Lingkungan Hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menuju terlaksananya Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan agar Lingkungan Hidup dapat tetap menjadi sumber daya penunjang hidup bagi manusia dan mahluk lainnya; kegiatan pembangunan di Kabupaten Pinrang membutuhkan Sumber Daya Alam yang semakin meningkat, hal tersebut sangat rentan terhadap resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguhsungguh dan konsisten agar Lingkungan Hidup dapat tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lain sebagai sumber dan penunjang hidup; untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah; d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalain Pencemaran Air
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang Tahun 2012-2032.
MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2013
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang Undang Dasar Negara- Republik Indonesia Tahun 1945,
b. bahwa wilayah Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan, sehingga lingkungan hidup harus dilindungi, dipelihara. dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan tanggungjawab, masyarakat, sehingga diperlukan keterbukaan dan peran Pemerintah Daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup beserta ekosistemnya,
c. bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam satu Peraturan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Daerah; dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahu 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Masyarakat; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; KErja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Pelaksanaan atas PERDA Nomor 2 Tahun 2022
85
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/No.2 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menjaga den memelihara kualitas air
den keseimbangan ekosistem agar dapat memenuhi
kepentingan generasi sekarang den yang akan
datang, perlu dilakukan upaya pengawasan dan
pcngendalian pcmbuangan air limbah; b. bahwa salah satu bentuk pcngawasan dan
pcngendalian scbagaimana dimaksud pada huruf a
adalah melalui mekanisme pemberian izin yang
ditetapkan dengan Pcraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian lzin Pembuangan Air Limbah Ke Media
Li.ngkungan di Kabupatcn Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tcngah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik I tdonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pcngelolaan Lingkungan Hidup
[Lcmbaran Negara Republik lndoneaia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
5. Peraturan Pemcrintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Norn.or 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3445);
6. Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hldup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 5'), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pcngendalian
Penoemaran Air {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraruran Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pcmbagian Urusan Pcmerintahan Antara Pemcrintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pcmerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun
2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pcncemaran
Air;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Llmbah.
I I. Peraturan Dacrah Kabupaten Purworcjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemcrintahan Daerah
Kabupaten Purworcjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 14
Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupatcn Purworcjo (Lembaran
Daerah Kabupatcn Purworcjo Tahun 2008 Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (l] Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah scbagai
landasan hukum bagi Pemerintah Dacrah dalam melaksanalcan
pengawasan dan pengendalian tcrhadap kualitas air dan
keseimbangan ekosistem melalui penerbitan lzin Pembuangan Air
Lim bah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memelihara kelestarian sumber daya alam secara
berkesinambungan;
b. sebagai bahan monitoring dan evaluasi dalam rangka
pengelolaan air limbah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
ABSTRAK:
Bahwa Daerah Aliran Sungai sebagai salah satu sumberdaya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga perlu diajaga kelestarian dan kelangsungan fungsionya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitarnya melalui pendekatan pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 11 Tahun 1974, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU no.37 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2001, PP No.45 Tahun 2004, PP No.37 Tahun 2012, PP No.71 Tahun 2014, Kepres No.32 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan Pengelolaan DAS; Kelembagaan; Sistem Informasi Pengelolaan DAS; Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan, Penelitian dan Pengembangan; Peran Serta Masyarakat, Badan usaha Milik Pemerintah./Swasta dan Akademisi; Pemberdayaan Masyarakat; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Insentif; Monitoring dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa/Perselisihan; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
18 halaman dan 67 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam pembangunan dan pemanfaatan alam yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup perlu ada upaya pencegahan melalui upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu serta perlu diberi landasan hukum dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan lingkungan hidup, pengendalian, pencegahan kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan, pemulihan, pengendalian pencemaran, ruang terbuka hijau, sistem informasi, hak kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama daerah, pemeliharaan, serta penegakan hukum. Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
59
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2015
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, LL SETKAB : 44 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat