Materi Pokok Perbup ini adalah: (l] Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah scbagai landasan hukum bagi Pemerintah Dacrah dalam melaksanalcan pengawasan dan pengendalian tcrhadap kualitas air dan keseimbangan ekosistem melalui penerbitan lzin Pembuangan Air Lim bah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. memelihara kelestarian sumber daya alam secara berkesinambungan; b. sebagai bahan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengelolaan air limbah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat