Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012

Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan Di Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (l] Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah scbagai landasan hukum bagi Pemerintah Dacrah dalam melaksanalcan pengawasan dan pengendalian tcrhadap kualitas air dan keseimbangan ekosistem melalui penerbitan lzin Pembuangan Air Lim bah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. memelihara kelestarian sumber daya alam secara berkesinambungan; b. sebagai bahan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengelolaan air limbah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Media Lingkungan Di Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2012
Tanggal Berlaku
12 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.2 Seri E Nomor 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan