Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan Pengelolaan DAS; Kelembagaan; Sistem Informasi Pengelolaan DAS; Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan, Penelitian dan Pengembangan; Peran Serta Masyarakat, Badan usaha Milik Pemerintah./Swasta dan Akademisi; Pemberdayaan Masyarakat; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Insentif; Monitoring dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa/Perselisihan; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat