Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 9 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 51 Tahun 1999;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 68 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Probolinggo No 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan;
Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Probolinggo harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data; dan
d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/ atau Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan keterbukaan informasi dan dokumentasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik/Pemerintahan Daerah untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas
UU nomro 69 Tahun 1958
UU Nomor 14 Tahun 2008
UU Nomor 25 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 61 Tahun 2010
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
Perda Kab. Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2017
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
1. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
2. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Daerah untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
-
-
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab Nganjuk Tahun 2019 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
a. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik;
b. bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang Nomur 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Jnformasi dan Transaksi Elektronik;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nornor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
8. Perda No 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Nganjuk.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Azas Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Daerah;
3. Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan;
4. Mekanisme memperoleh informasi;
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Manggar
ABSTRAK:
Bahwa identitas masyarakat perlu dikuatkan melalui sebuah penanda sebagai ciri lahirnya maasyarakat yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa yang salah satunya dengan menetapkan hari jadi Kota Manggar, yang ditetapkan dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hari Jadi Kota Manggar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hari jadi Kota Manggar ditetapkan tanggal 9 Oktober 1871.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN INTEROPERABILITAS SISTEM INFORMASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (good
governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, Pemerintah daerah perlu
menggunakan pendekatan terpadu guna mempermudah
interaksi data antar Perangkat Daerah untuk membentuk satu
sistem yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang disingkat
Diskominfostaper adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Paser. E-Government adalah semua hal yang terkait dengan upaya lembaga pemerintah dalam
bekerja bersama-sama memanfaatkan teknologi telematika, sehingga mereka dapat
menyediakan jasa layanan elektronik dan informasi yang akurat baik kepada individu
maupun lingkungan usaha. Interoperabilitas adalah kemampuan dua atau lebih sistem untuk bertukar data atau
informasi. Kebijakan interoperabilitas sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser ini
dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam hal pengelolaan, pengaksesan
data, sharing informasi dalam rangka memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih efektif dan efesien.
Ruang lingkup Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi ini meliputi :
a. Interoperabilitas pada sistem informasi Government to Government (G2G); dan
b. Interoperabilitas dengan memanfaatkan format dokumen terbuka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat