Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Azas Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Daerah; 3. Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan; 4. Mekanisme memperoleh informasi; 5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat