Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2019

Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Azas Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Daerah; 3. Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan; 4. Mekanisme memperoleh informasi; 5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD Kab Nganjuk Tahun 2019 No 9
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan