Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2021

Satu Data Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan; Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Probolinggo harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/ atau Data Induk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 9 SeriG
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan