PERGUB No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang mengubah mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga Peraturan Gubernur perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Materi Pokok: Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN:
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur;
c. Pejabat Struktural Eselon I;
d. Pejabat Struktural Eselon II;
e. Pejabat Struktural Eselon III;
f. Pejabat Struktural Eselon IV; dan
g. Auditor.
Penyampaian LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Umum Penyaluran Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2013.
Udang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Memuat Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
4 Halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020
KESELAMATAN RADIASI - PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X - DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2020 (1218): 37 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar - X Dalam Rdiologi Diagnostik Dan Intervensional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselamatan pekerja, pasien, dan masyarakat dari radiasi berlebih, diperlukan panduan dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi
diagnostik dan intervensional.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2008; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan kepala Bapeten No. 01.Rev.2./K.OTK/V-04 Tahun 2004
Pasal 3
(1) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) meliputi:
a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum;
b. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi;
c. Pesawat Sinar-X Mamografi;
d. Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan
e. Pesawat Sinar-X Gigi.
(2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam prosedur:
a. Radiologi Diagnostik; dan/atau
b. Radiologi Intervensional.
(3) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk pesawat sinar-X yang digunakan sebagai
penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir.
(4) Jenis pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Ketentuan mengenai pesawat sinar-X yang digunakan
sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran
nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam
penggunaan radioterapi dan Keselamatan Radiasi dalam
penggunaan kedokteran nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Lampiran File; 52 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
Permenkominfo No. 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran
Permenkominfo No. 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog
PERSYARATAN TEKNIS - ALAT - PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI - TELEVISI SIARAN - RADIO SIARAN
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2019 (714): 9 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kominfo No. 3 Tahun 2014; dan Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk
diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014, Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019
INDIKATOR KINERJA UTAMA - TAHUN 2015-2019 - LINGKUNGAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015 - 2019 Di Lingkungan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengikuti kebutuhan Organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015; Dan Perturan Menko PMK No. 1 Tahun 2017
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun
2015-2019 di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1276) diubah sehingga
menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Koordinator ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017
Lampiran File; 17 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN 2023 (234): 4 halaman, jdih. menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perlu mengubah ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 47 Tahun 2021; dan Peraturan PANRB No. 60 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Salah satu ketentuan yang diubah dalam peraturan menteri ini antara lain ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan PEKPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pihak Lain. Selain itu, ketentuan Pasal 5 yang mengatur mengenai mekanisme PEKPPP diubah menjadi: 1) persiapan; 2) pelaksanaan; 3) penyampaian hasil dan tindak lanjut; 4) pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan; dan 5) pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022
Lampiran File: 4 hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu perlu pengaturan secara khusus;
bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 4 Tahun
2010 sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi maka
perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa untuk keiancaran dan kepastian daiam memberikan
pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu diatur daiam
bentuk Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP)
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daiam huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Daiam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/26/M.PAN/2/2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan, Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa pengembangan dan peningkatan kinerja, serta penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum diperlukan guna mendorong peningkatan Pendapatan ASli Daerah
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3791);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
19. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010;
20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok yang dibahas dalam Perda ini adalahs ebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tambahan Setoran Modal;
4. Penganggaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pengawasan;
7. Pembagian Keuntungan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
7 Halaman, 2 Halaman Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi DaerahSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 83 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 44 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyatakan bajwa pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP untuk objek pajak berupa tanah dan LSPOP jika ada bangunannya
UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.148/PMK.07/2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup No.44 Tahun 2011,
Perubahan Pasal 69, pasal 70 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
5 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat