Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2011

Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan, Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2011 tentang Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
BD.2011/No.4
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan