Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/NO.3, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, diperlukan upaya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.13 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Kewajiban Pemerintah Daerah dan Keluarga, Kelembagaan, Lingkungan Layak Anak, Forum Anak, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa, Koordinasi, Pendanaan, Pembinaan dan Pengwasan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun kebijakan bagi pemenuhan hak anak dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak, diperlukan upaya dari Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat serta mampu memberikan perlindungan kepada anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Pengertian, Definisi, Singkatan, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
-
Keputusan Bupati tentang pembentukan KPAD, Keputusan Bupati tentang pembentukan P2TP2A, Keputusan Bupati tentang Pembentukan Forum Anak Daerah, Peraturan Bupati tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA, Peraturan Bupati tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengumpulan Data Dasar Pengemabangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara Perencanaan Pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang tata cara Pemantauan Pengembangan KLA, Peraturan Bupati tentang evaluasi KLA, Peraturan Bupati tentang Mekanisme pemberian saksi administratif
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Bulukumba yang tertib, tenteram,
nyaman, bersih dan indah diperlukan adanya pengaturan
di bidang ketertiban umum untuk melindungi warga
masyarakat dan prasarana umum beserta
kelengkapannya;
b. bahwa seiring dengan perkembangan Kabupaten
Bulukumba yang cukup pesat maka menimbulkan
berbagai dampak tata kehidupan masyarakat untuk
melaksanakan aktifitas sehari-hari yang mengganggu
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi
kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib
yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi
Manusia (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lebaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4444);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5025);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
15. Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perudangan-Undangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan
Masyarakat dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
436);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 705);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya;
b. tertib angkutan dan perparkiran;
c. tertib lingkungan;
d. tertib kebersihan;
e. tertib sungai, danau, lepas pantai, saluran air, dan sumber air;
f. tertib usaha;
g. tertib usaha makanan dan minuman di bulan Ramadhan;
h. tertib tuna sosial;
i. tertib bangunan dan penghuni bangunan;
j. tertib tempat hiburan, café, dan keramaian;
k. tertib kependudukan;
l. tertib pemondokan, kost, dan penginapan/hotel; dan
m. tertib peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan penerus keberlangsungan Daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Bahwa pelaksanaan pemenuhan hak anak masih belum dilakukan secara maksmimal yang mengakibatkan masih terjadi tindakan kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak, sehingga diperlukan peran Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mewujudkan generasi anak yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987.
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Bantul merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak Anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak, maka penanggulangan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
b. bahwa berkembangnya gelandangan dan pengemis akan memberi peluang munculnya gangguan keamanan dan ketertiban, yang pada akhirnya akan menganggu stabilitas pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria gelandangan dan pengemis, penyelenggaraan dan prosedur penanggulangan gelandangan dan pengemis, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan Gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 15 Th 2008 yg telah diubah dg Permendagri No 67 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Dan Pelaksanaan; 3. Peran serta Masyarakat; 4. Pembinaan; 5. Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi; 6. Penghargaan; 7. Kerja Sama; 8. Pambiayaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, DAN PERLINGUNGAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman bersih dan aman
b. ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 6 Tahun 2010
5. Permendagri No. 40 Tahun 2011
6. Permendagri No. 54 Tahun 2011
7. Permendagri No. 84 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda No. 8 Tahun 2016
10. Perda No. 9 Tahun 2017
Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk melaksanakan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh satuan polisi pamong praja sesuai kewenangannya meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai;
b. tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai;
d. tertib lingkungan dan persampahan;
e. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
f. tertib bangunan;
g. tertib sosial;
h. tertib kesehatan;
i. tertib tempat hiburan dan keramaian;
j. tertib pelajar/mahasiswa;
k. tertib kerukunan umat beragama; dan
l. tertib peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
ABSTRAK:
Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belitung cenderung meningkat dan meluas sehingga dalam rangka pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 4 Tahun 2006; Permen. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perlindungan hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur adalah ruang lingkup, asas dan tujuan, bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab, pencegahan tindak kekerasan, perlindungan khusus anak, pelayanan dan pemberdayaan korban tindak kekerasan, kelembagaan, kerjasama dan kemitraan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2018
DISABILITAS - PENYANDANG - HAK - PERLINDUNGAN - PEMENUHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2018 (01)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Timur adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal. Untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Ragam Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembiayaan; Komisi Daerah Disabilitas; Kerja Sama; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
31 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat