DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN TOLITOLI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli, perlu penyempurnaan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang efisien dan efektif, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tolitoli, serta hak mewakili Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 50 Tahun 2016
17 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Bupati Wonogiri telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 910/032/2008
Tanggal 25 Januari 2008 Tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD Kabupaten Wonogiri
Tahun Anggaran 2008; bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun Anggaran 200;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten yang beralih menjadi kewenangan Daerah Provinsi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2012; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 9, angka 10 diubah, serta angka 23, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, angka 36, dan angka 38 dihapus; ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah; ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf h dihapus dan ayat (4) diubah; ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus, dan ayat (3) Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 23 dihapus; Pasal 24 dihapus; Pasal 25 dihapus; Pasal 26 dihapus; Pasal 27 dihapus; Pasal 28 dihapus; Pasal 29 dihapus; Pasal 30 dihapus; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 37 diubah, serta ayat (3) dihapus; ketentuan ayat (2) Pasal 38 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah; ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 diubah; ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 58 diubah, serta ayat (6) ditambahkan 1 huruf yaitu huruf k, dan ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (9); ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (3); ketentuan ayat (1) huruf i dan ayat (4) Pasal 68 diubah; ketentuan Pasal 69 diubah; diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 77 disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a) dan ayat (5) diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 88; ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 92; ketentuan Pasal 111 ditambah ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri no. 62 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2020; Perda No. 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2013 tentang Peraturan Bupati Banjar Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelimpahan Sebagian Kewenangan; Keuangan dan Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan
orang dan barang serta mendukung pertumbuhan
ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai
tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan
perhubungan yang terencana, terprogram dan
terkoneksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan Lampiran II huruf O Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Urusan Pemerintahan bidang perhubungan
merupakan urusan wajib dan untuk melaksanakan
penyelenggaraan urusan yang merupakan
kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,
oleh karena itu perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah, arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, penyelenggaraan perkeretaapian, pengendalian daerah lingkungan kepentingan bandar udara, pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan di bidang perhubungan, sistem informatika, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
107 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang -Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaima telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Mamasa telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 501 Tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi;
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Peraturan ini berisi tentang APBD Pemerintah Kabupaten Mamasa TA 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum, sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial diperlukan partisipasi Pemerintah Daerah yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha di Kabupaten Grobogan; bahwa Peraturan Daerah Grobogan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 40 Tahun 2007; UU No 23 Thaun 2014; PP No 43 Tahun 2011; PP No 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mnegatur tentang bentuk badan hukum, nama, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya perusahaan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal dan saham, organ perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Purwa Artha, struktur organisasi dan tata kerja, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
63 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Pengawasan Intern pemerintah yang efektif, efisien, dan mewujudkan reformasi birokrasi yang baik, maka perlu SDM yang profesional dan berintegritas tinggi. SDM yang profesional dan berintegritas tinggi tersebut perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif. Oleh karena itu pemberian insentif perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif aparatur pengawasan intern pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi aparatur pengawasan intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai profesi sebagai pemeriksa yang melaksanakan tugas pengawasan intern di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh instansi/lembaga
pemerintah yang berwenang. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti diklat sertifikasi dan/atau telah memiliki Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) tingkat pengendalian Mutu, Pengendalian Teknis, Ketua TIM, Ahli dan Terampil. Insentif APIP adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS dan CPNS yang berada di lingkungan APIP. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun2016 tanggal 1 Juli 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 39 Tahun 2017, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas ketentuan umum, Penyampaian LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 tahun 2017 tidak berlaku
-
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat