Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif aparatur pengawasan intern pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi aparatur pengawasan intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai profesi sebagai pemeriksa yang melaksanakan tugas pengawasan intern di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh instansi/lembaga pemerintah yang berwenang. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti diklat sertifikasi dan/atau telah memiliki Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) tingkat pengendalian Mutu, Pengendalian Teknis, Ketua TIM, Ahli dan Terampil. Insentif APIP adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS dan CPNS yang berada di lingkungan APIP. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat