Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 9, angka 10 diubah, serta angka 23, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, angka 36, dan angka 38 dihapus; ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah; ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf h dihapus dan ayat (4) diubah; ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus, dan ayat (3) Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 23 dihapus; Pasal 24 dihapus; Pasal 25 dihapus; Pasal 26 dihapus; Pasal 27 dihapus; Pasal 28 dihapus; Pasal 29 dihapus; Pasal 30 dihapus; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 37 diubah, serta ayat (3) dihapus; ketentuan ayat (2) Pasal 38 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah; ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 diubah; ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 58 diubah, serta ayat (6) ditambahkan 1 huruf yaitu huruf k, dan ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (9); ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (3); ketentuan ayat (1) huruf i dan ayat (4) Pasal 68 diubah; ketentuan Pasal 69 diubah; diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 77 disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a) dan ayat (5) diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 88; ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 92; ketentuan Pasal 111 ditambah ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat