Peraturan Menteri Keuangan NO. 150, BN.2023 (1055)/12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeaan Dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai agar lebih tertib administratif dan akuntabel termasuk penambahan pengaturan mekanisme rekonsiliasi data, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menyesuaikan ruang lingkup barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berdasarkan perkembangan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.04/2022
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai, pelimpahan kewenangan, Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai, penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMNKepabeanan dan Cukai, penata usahaan BMBN dan pembukuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 118, BN.2023 (897)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
b. bahwa untuk mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan sistem informasi manajernen aset negara sebagai implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengguna SIMAN (user), tugas dab wewenang, penggunaan sistem informasi manajemen aset negara, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit
Peraturan Menteri Keuangan NO. 106, BN.2023 (792)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai Dan Buku Rekening Kredit
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan buku
rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku
Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tertib
administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodasi perkembangan
pelunasan barang kena cukai, sehingga Peraturan Menteri
Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang
Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan
Buku Rekening Kredit perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan · Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pejabat bea dan cukai, tujuan, kegunaan buku rekening barang kena cukai, sistem aplikasi di bidang cukai, penutupan buku rekening barang kena cukai dan petunjuk teknis
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72, BN.2023 (546)/77 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih rnernberikan kepastian hukurn, keadilan, dan kernudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/ atau arnortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan rnengenai penyusutan harta berwujud dan/ atau arnortisasi harta tak berwujud;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a dan untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Arnortisasi Harta Tak Berwujud;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008, Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusutan harta berwujud, amortisasi harta tak berwujud, penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalama bidang usaha tertentu, tata cara permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
77 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Pasal 141, Pasal 144 ayat (4) dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Pengusaan di Ibu Kota Nusantara;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2022, UU Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2022, perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2022;
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara, pengelolaan ADP di Ibu Kota Nusantara, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
28 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahKebijakan AkuntansiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 233/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b angka (5), dan berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/ atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523), PP 17 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 101, TLN No.6789), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 111/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 1018) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.06/2021 (BN Tahun 2021 No. 1292), Permenkeu RI 115/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 972), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Fasilitas disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan,
pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Fasilitas disediakan untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Permohonan Fasilitas disampaikan oleh PJPBMN kepada Menteri. Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas ditetapkan paling lama sampai dengan akhir tahun 2032. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas. Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas, dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dana Fasilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
23 HLM, Lampiran halaman 19-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
PMK No. 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar
Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar
Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden Indonesia
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1978 (LN Tahun 1978
No.52), UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355), UU No.39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres No. 52 Tahun 2014
(LN Tahun 2014 No.122), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dilakukan melalui mekanisme: pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah
dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan
milik pribadi. Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan
memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan
khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, dengan memperhatikan kemampuan kuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1534), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat