Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2022

Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
199/PMK.06/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BN.2022/NO. 1279; https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3554 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan