Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai, pelimpahan kewenangan, Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai, penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMNKepabeanan dan Cukai, penata usahaan BMBN dan pembukuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat