Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.06/2021

Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Jenis usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai meliputi penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan. Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala Kantor Pelayanan DJKN melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai meliputi kegiatan kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Pada saat Peratuan Menteri ini mulai berlaku, usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
51/PMK.06/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BN.2021/NO. 586, https:jdih.kemenkeu.go.id : 20 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 8656 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PMK No. 150 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeaan Dan Cukai
Mencabut :
  1. PMK No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan