Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Jenis usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai meliputi penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan. Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala Kantor Pelayanan DJKN melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai meliputi kegiatan kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Pada saat Peratuan Menteri ini mulai berlaku, usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat