Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 39);
b. Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 23);
c. Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 33);
d. Peraturan Bupati Rembang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 19);
e. Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 22)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Desa;
b. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat, serta dalam upaya percepatan
penanggulangan kemiskinan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan pemberian bantuan keuangan meliputi:
a. bantuan keuangan diberikan sebagai bentuk dukungan/stimulan keuangan Daerah kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD dalam rangka prioritas pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan yang menjadi kewenangan desa;
b. bantuan keuangan diberikan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan APBD;
c. bantuan keuangan diberikan berdasarkan klasifikasi tingkat kemiskinan desa;
d. bantuan keuangan ditransfer langsung ke RKD dan masuk pada APB Desa;
e. bantuan keuangan diberikan untuk kegiatan yang belum didanai dari sumber dana lainnya; f. penerima bantuan keuangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan
g. Pemerintah Daerah memfasilitasi dan berperan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan bantuan keuangan sesuai kewenangannya.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sasaran, besaran, dan peruntukan bantuan keuangan;
b. perencanaan pemberian bantuan keuangan;
c. pencairan bantuan keuangan;
d. pelaksanaan bantuan keuangan;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 39); b. Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 23);
c. Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 33);
d. Peraturan Bupati Rembang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 19);
e. Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 22).
dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 42 Tahun 2020
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Barito Utara No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mencabut
Mencabut Peraturan Bupati No.28 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian dan Pertanggungjawaban HIbah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.44 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.28 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian dan Pertanggungjawaban HIbah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Panatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
Kriteria, syarat, penganggaran , Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Bupati No 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 44 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Zakat dan Infaq Pada Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam dan untuk mengoptimalkan pendayagunaan Zakat dan Infaq sebagai potensi ekonomi umat Islam yang pengelolaannya yang belum dapat diselenggarakan secara baik, maka perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 dan Pasal 110 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yakni bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Zakat dan Infaq pada Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penerimaan Zakat dan Infaq; BAB IV Penganggaran; BAB V Pencairan; BAB VI Penyaluran; BAB VII Penggunaan; BAB VIII Tim Pengelola Dana Zakat dan Infaq; BAB IX Pembiayaan; BAB IX Pengadaan Barang dan Jasa; BAB X Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 38/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya wabah/Kejadian Luar Biasa terkait pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kabupaten Bangkalan, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
tentang Penyeienggaraan Kedaruratan Bencana
Pada Kondisi Tertentu;
8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
9. Peraturan Kepala Sadan Nasional Penangguiangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem
Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1777);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun
2019 ten tang Penanganan Keadaan Darurat
Bencana di Provinsi Jawa Timur;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4
Tahun 2 018 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaga Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2018 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Nomor 49);
12. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
di Kabupaten Bangkaian
Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan
Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) scbagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 42 Tahun 2020
BANTUAN SOSIAL - BANTUAN TUNAI - PENANGANAN DAMPAK COVID-19 - TATA CARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO. 42, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok Dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Penanganan Dampak Covid-19 kepada Kabupaten/Kota. Dalam rangka membantu masyarakat miskin serta Pekerja Sektor Informal yang mengalami penurunan daya beli sebagai akibat dampak Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu memberikan bantuan sosial Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Bantuan Tunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 07 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 09 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok Dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB
ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURLAN, DAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib adniinistrasi pengelolaan
bantuan keuangan kepada partai politik dan sebagai tindak
lanjut ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, maka perlu menetapkan Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungj awaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten
Nganjuk dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukukm peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nonior 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun
2016
peraturan bupati tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungj awaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten
Nganjuk meliputi ketentuan umum; penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBD; pengajuan bantuan keuangan; verifikasi kelengkapan administrasi; penyaluran bantuan keuangan; penggunaan bantuan keuangan; pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nganjuk Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik Kabupaten Nganjuk dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan penderitaan penduduk dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana dan/ atau pengungsi di Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dan dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, akan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat rawan bencana, penduduk yang menjadi korban bencana dan/ atau pengungsi;
b. bahwa guna menjamin pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel, perlu disusun tata cara pengelolaan bantuan bencana yang diberikan;
c. bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pcraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana di Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nornor 7 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan bantuan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2020
PEMBERIAN BANTUAN BATANG HARI TUNAI - MASYARAKAT MISKIN - RENTAN MISKIN - TERDAMPAK COVID-19 - PELANGGAN PDAM MBR - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, rentan Miskin, terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020
ABSTRAK:
Penyebaran COVID-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak penyebaran COVID-19 telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan salah satunya dalam bentuk pemberian bantuan batang hari tunai
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2019; Perbup No. 86 Tahun 2019; Perbup No. 38 Tahun 2020
Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, Rentan Miskin, Terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020, meliputi: maksud dan tujuan; sasaran penerima, pemanfaatan, besaran, dan tata cara pemberian Bantuan Batang Hari Tunai; Sumber dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan Pokok Dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Kepada Penduduk Kabupaten Karanganyar Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah
berdampak terhadap kehidupan sosial penduduk di
Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa guna mengurangi dampak sosial bagi penduduk maka
Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan sosial bagi
penduduk terdampak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan
Pokok dari Anggaran Beianja Tidak Terduga Kepada
Penduduk Kabupaten Karanganyarg terdampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Paket Bah an
Pokok dari Anggaran Beianja Tidak Terduga Kepada
Penduduk Kabupaten Karanganyarg terdampak Corona Virus k
Disease 2019 (Covid-19) yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Bantuan Sosial; Kriteria Sasaran Penerima Bantuan Sosial; Tata Cara Penetapan; Tata Cara Penyaluran Bantuan; Penatausahaan dan Pertanggungjwaban Bantuan; Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Rumah Barokah
ABSTRAK:
Pemenuhan rumah yang layak huni merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dan sebagai upaya pencegahan dalam berkembangnya permukiman kumuh. Untuk mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dan guna menuju Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah yang salah satunya diwujudkan melalui kegiatan bantuan rumah barokah. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan angka 3 huruf D Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang membantu rumah barokah dalam rangka pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Kabupaten Banjar, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Rumah Barokah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 88 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2016; Permen PUPR Nomor 32/PRT/M/2016; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Rumah Barokah, yang memuat: Ketentuan Umum; Bentuk BRB; Jenis Kegiatan Dan Besaran BRB; Persyaratan Penerima BRB Penetapan Calon Penerima Brbpenyaluran BRB; Pembiayaan; Pembinaan Pelaksanaan BRB; Pemantauan dan Evaluasisanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat