BANTUAN SOSIAL - BANTUAN TUNAI - PENANGANAN DAMPAK COVID-19 - TATA CARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO. 42, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok Dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Penanganan Dampak Covid-19 kepada Kabupaten/Kota. Dalam rangka membantu masyarakat miskin serta Pekerja Sektor Informal yang mengalami penurunan daya beli sebagai akibat dampak Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu memberikan bantuan sosial Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Bantuan Tunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 07 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 09 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok Dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
|