Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan pemberian bantuan keuangan meliputi: a. bantuan keuangan diberikan sebagai bentuk dukungan/stimulan keuangan Daerah kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD dalam rangka prioritas pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan yang menjadi kewenangan desa; b. bantuan keuangan diberikan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan APBD; c. bantuan keuangan diberikan berdasarkan klasifikasi tingkat kemiskinan desa; d. bantuan keuangan ditransfer langsung ke RKD dan masuk pada APB Desa; e. bantuan keuangan diberikan untuk kegiatan yang belum didanai dari sumber dana lainnya; f. penerima bantuan keuangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan g. Pemerintah Daerah memfasilitasi dan berperan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan bantuan keuangan sesuai kewenangannya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. sasaran, besaran, dan peruntukan bantuan keuangan; b. perencanaan pemberian bantuan keuangan; c. pencairan bantuan keuangan; d. pelaksanaan bantuan keuangan; e. pertanggungjawaban dan pelaporan; f. monitoring dan evaluasi; dan g. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat