Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan pemberian bantuan keuangan meliputi: a. bantuan keuangan diberikan sebagai bentuk dukungan/stimulan keuangan Daerah kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD dalam rangka prioritas pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan yang menjadi kewenangan desa; b. bantuan keuangan diberikan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan APBD; c. bantuan keuangan diberikan berdasarkan klasifikasi tingkat kemiskinan desa; d. bantuan keuangan ditransfer langsung ke RKD dan masuk pada APB Desa; e. bantuan keuangan diberikan untuk kegiatan yang belum didanai dari sumber dana lainnya; f. penerima bantuan keuangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan g. Pemerintah Daerah memfasilitasi dan berperan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan bantuan keuangan sesuai kewenangannya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. sasaran, besaran, dan peruntukan bantuan keuangan; b. perencanaan pemberian bantuan keuangan; c. pencairan bantuan keuangan; d. pelaksanaan bantuan keuangan; e. pertanggungjawaban dan pelaporan; f. monitoring dan evaluasi; dan g. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 43
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 39); b. Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 23); c. Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 33); d. Peraturan Bupati Rembang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 19); e. Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 22)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan