DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN -PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan
Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan merupakan persyaratan untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan; bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan, maka Surat
Bupati Magelang Nomor 660.1/189/25/2002
tentang Rekomendasi Kelayakan Lingkungan
dan Surat Sekretaris Daerah Nomor
660.1/399/25/2002 tentang Tata Cara dan
Syarat-Syarat Pengajuan Kelayakan Lingkungan
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
dan Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan
Hidup dan Izin Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; eraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, dokumen lingkungan hidup, izin lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Surat Bupati Magelang Nomor 660.1/189/25/2002, Surat Sekretaris Daerah Nomor 660.1/399/25/2002 dan Instruksi Bupati Magelang Nomor 188.5/1/INS/15/2010 dicabut.
98 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/No.26 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta gangguan bagi kesehatan manusia yang diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun, maka dalam pengelolaannya perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap kegiatan penyimpanan sementara dan/ atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala kabupaten wajib mendapatkan izin dari Bupati; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan/atau izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun
skala kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
30 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan
Bab III Perizinan
Bab IV Pengawasan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Untuk Pengadaan Gerobag Sampah, Tong Sampah Pemilah, Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah Dan Bank Sampah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk membantu masyarakat dalam
menanggulangi dan mengantisipasi permasalahan
persampahan di Kabupaten Semarang, maka Pemerintah ·
Daerah melalui kegiatan Peningkatan Peran serta
masyarakat dalam pengelolaan persampahan telah
mengalokasikan hibah kepada kelompok mayarakat untuk
pengadaan Gerobag Sampah, Tong Sampah Pemilah,
Kenadaraan Roda Tiga pengangkut sampah dan Bank
sampah;
Bahwa agar penyaluran barang - barang hibah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka perlu disusun petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah kepada Kelompok Masyarakat untuk Pengadaan Gerobag Sampah, Tong Sampah Pemilah, Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah, Bank Sampah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - badan - pengendalian - lingkungan - hidup
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2014/ No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi badan pengendalian lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denfgan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No,. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepagwaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2014
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2OI5 - 2OI9
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN
PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2OI5 - 2OI9
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium dan Universal Acces Air Minum dan Sanitasi, serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang. Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377};
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4874);
\.
·,
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
13. Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 0445/M.PPN/ 11/2010 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian
Target Millennium Development Goals (RAD-MDGs);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011-2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 24).
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
L kewenangan daerah otonom.
3. Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan RAD AMPL adalah dokumen operasionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces perihal proporsi penduduk dengan akses terhadap air minum dan sanitasi layak dan berkelanjutan pada 2019.
4. Sumber air minum yang layak meliputi air minum perpipaan dan air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sama dengan atau lebih dari 10 meter dari tempat pembuangan kotoran dan/atau terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber air minum layak meliputi air leding, keran umum, sumur bor atau pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung, serta air hujan.
5. Sumber air minum tak layak didefinisikan sebagai sumber air di mana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoran kurang dari 10 meter dan/atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber tersebut antara lain mencakup sumur galian yang tak terlindung, mata air tak terlindung, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air permukaan dari sungai, danau, kolam, dan saluran irigasi/drainase.
6. Fasilitas sanitasi yang layak didefinisikan sebagai sarana yang aman, higienis, dan nyaman, yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan di sekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia.
7. Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembuangan atau tangki septik,
,-
termasuk jamban cemplung (pit latrine) terlindung dengan segel slab dan ventilasi; serta toilet kompos.
8. Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir ke selokan, saluran terbuka, sungai, atau lapangan terbuka, jamban cemplung tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung.
9. Pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, melalui proses pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat.
10. Pendekatan berbasis lembaga adalah pendekatan penyelenggaraan pelayanan melalui dinas, badan, perusahaan daerah, dan lembaga swasta.
11. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses air minum adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sumber air minum layak, perkotaan dan perdesaan.
12. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses sanitasi adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sanitasi layak, perkotaan dan perdesaan.
13. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
14. Indikator SPM bidang air minum adalah tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 (enam puluh) liter/orang/hari.
15. Indikator SPM bidang sanitasi adalah tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai dengan target SPM 60°/o (enam puluh persen) dan tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota dengan target SPM 5% (lima persen).
16. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
17. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
18. Isu strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau panjang, dan menentukan tujuan pembangunan.
19. Arab kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
20. Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
21. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
22. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
23. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.
24. Pemantauan adalah kegiatan mengarnati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
25. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil
{outcome) terhadap rencana dan standar.
26. Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMPL adalah sistem penyediaan sarana dan prasarana air minum serta penyehatan lingkungan termasuk sanitasi.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara.
28. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut PAMSIMAS adalah program penyediaan sistem pelayanan air minum dan sanitasi di lembang/kelurahan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
29. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang menangani AMPL.
BAB II
PERAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN RAD AMPL
KABUPATEN TORAJA UTARA 2015 - 2019
Pasal 2
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015-2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan
lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat mulai tahun 2015 sampai dengan 2019 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces.
Pasal 3
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019
berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan Pamsimas dan pendekatan kelembagaan;
c. media intemalisasi program/kegiatan dengan pendekatan Pamsimas ke dalam program/kegiatan SKPD yang menangani bidang AMPL;
d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi
program-program peningkatan kinerja pelayanan dan AMPL;
e. acuan jumlah desa replikasi program Pamsimas minimal untuk 2015 dan 2016.
Pasal 4
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Toraja Utara untuk mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun
2019 dan target SPM bidang air minum dan sanitasi Tahun
2019 mempunyai kedudukan sebagai dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan APBD
sampai dengan Tahun 2019.
BAB III
PELAKSANAAN RAD AMPL KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019
Pasal 5
Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 -
2019 adalah melalui RKPD, Renja SKPD, APBD, serta dapat
melalui integrasi RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara ke dalam program/kegiatan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 6
Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 dengan dana di luar APBD maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda dan SKPD teknis terkait.
Pasal 7
Pendanaan pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara
2015-2019 terbuka bagi sumber-sumber pendanaan diluar
APBD dan APBN, dengan tetap berpedoman pada mekanisme
yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan pihak penyandang dana.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara 2015-
2019 tetap harus memperhatikan basil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir 2015, maka perubahan sasaran dimuat dalam RKPD dan Renja SKPD berdasarkan laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL.
BABIV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD AMPL
KABUPATEN TORAJA UTARA 2015-2019
Pasal 9
( 1) Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL dilakukan paling kurang 2 kali dalam setahun.
(2) Evaluasi pelaksanaan RAD AMPL dilakukan pada setiap akhir tahun pelaksanaan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi RAD AMPL menjadi bahan penyusunan kebijakan AMPL tahun berikutnya dan merupakan informasi publik.
(4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan RAD AMPL yang menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing.
(5) Dalam hal basil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan basil, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(6) Kepala SKPD melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL menyampaikan basil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Bappeda.
(7) Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL atas kinerja pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan daerah.
(8) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang basil tindak lanjut pendapat dan masukannya tersebut;
(9) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan basil pemantauan dan evaluasi yang telah diolah Tim Teknis Penyusun RAD AMPL.
(10) Dalam hal evaluasi dari basil pemantauan ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda
'I
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
( 11) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut
perbaikan/penyempumaan kepada Kepala Bappeda.
(12) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dokumen RAD AMPL Kabupaten Toraja
2015 - 2019 sebagairnana tersebut dalam merupakan bagian yang tidak terpisahkan Bupati ini.
Utara Tahun Lampiran dan dari Peraturan
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 22 Tahun 2014
TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun baik masing-masing maupun bersama-sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2012.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
27 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2014
PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN - RENCANA AKSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan
Penyehatan Lingkungan Kabupaten Magelang
Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan Yang Berkeadilan dan untuk
mendukung percepatan pencapaian Tujuan
Pembangunan Millennium, khususnya target 7C
sektor air minum dan sanitasi, perlu
menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
Kabupaten Magelang Tahun 2011-2015;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Magelang Tahun 20112015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peran, fungsi, dan kedudukan, penyusunan RAD AMPL, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
85 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat