Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 48 Tahun 2020

Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Dengan Pembakaran Terbatas dan Terkendali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Sasaran; Tata Cara Pembukaan Lahan; Sanksi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Dengan Pembakaran Terbatas dan Terkendali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.48, LL Kab. Sekadau : 18 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - LINGKUNGAN HIDUP - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan