Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan pola karier yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat dan mengaselarasi penerapan sistem Merit di Pemerintah Kabupaten Sumbawa, diperlukan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sumbawa terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi dan strategi Pemerintah Kabupaten Sumbawa atau posisi lain yang dianggap
strategis;
b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan manajemen talenta pegawai negeri sipil, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Aspek Manajemen Talenta PNS, meliputi:
a. kelembagaan Manajemen Talenta PNS;
b. penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS Instansi; dan
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS Instansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
27 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2024
Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2024/NO.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik yang baik, diperlukan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang memiliki integritas,
profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan menjamin tertib
pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja diperlukan upaya peningkatan disiplin;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap
pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, perlu disusun pedoman disiplin bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penegakan Disiplin
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewajiban dan Larangan; Hukuman Disiplin; Pejabat yang Berwenang Menghukum; Majelis Pertimbangan Penanganan Disiplin; Pemanggilan dan Pemeriksaan; Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin; Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pembatasan Hak Kepegawaian; Banding Administratif; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Lampiran: 12 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara of The Year di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kualitas kinerja
Aparatur Sipil Negara, perlu memberikan apresiasi dan
motivasi kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berupa penghargaan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara menyebutkan Pegawai ASN berhak
memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa
materiel dan/atau nonmateriel salah satunya berupa
penghargaan yang bersifat motivasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghargaan Aparatur Sipil
Negara of The Year di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan, Tata Cara Pengajuan, Tata Cara Penilaian, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 120 Tahun 2021 tentang Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, harus disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 89 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 10
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Setelah Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja
pemerintahan perlu pengaturan sistem kerja untuk
mencapai organisasi yang lebih dinamis, agile dalam
memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang
semakin berubah dan profesional dalam upaya
peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan
pemerintah kepada publik;
bahwa untuk menindaklanjuti amanat Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 2024
yang merupakan bagian dari program prioritas
kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi,
Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus
struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat
Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga
dilakukan melalui perubahan sistem kerja;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
mengamanatkan Setiap Instansi Pemerintah melakukan
pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja
Setelah Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Kerja Setelah Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
75 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas
berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik
merupakan suatu keharusan dalam menjalankan fungsi
pemerintahan sehingga memudahkan dalam pencapaian
tujuan organisasi; bahwa agar fungsi pemerintahan berjalan optimal, perlu
diJakukan penyederhanaan birokrasi sehingga pemerintahan
berjalan lebih efektif dan efisien sehingga mempercepat dalam
pemberian layanan pemerintahan; bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pernerintahan,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diroaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Orobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 29 Tahun 2024
Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penetapan nilai dan kelas jabatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor ; B/807/M.SM.02.00/2023 hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 11 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 49 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2008; PERMENPAN&RB NO 34 Tahun 2011; PERMENPAN&RB NO 39 Tahun 2013; PERMENPAN&RB NO 1 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun
2021; PERDA NO 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Lampiran File: 119 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa produktivitas dan efektivitas pegawai aparatur
sipil negara merupakan salah satu komponen yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pelayanan masyarakat; bahwa sebagai upaya peningkatan produktivitas dan
efektivitas kerja pegawai aparatur sipil negara, perlu
dilakukan pengaturan hari kerja dan jam kerja bagi
instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara
yang dilaksanakan secara cermat dan optimal; bahwa penetapan jam kerja sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya efektif sehingga
perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) Pasal 3, perubahan huruf b Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, penghapusan ayat (2) Pasal 10, perubahan lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2024 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Perencanaan Kinerja Serta Pengukuran Kinerja Dan Pengumpulan Data Kinerja Bagi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, setiap Kepala Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Perencanaan Kinerja serta Pengukuran Kinerja dan Pengumpulan Data Kinerja Bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Sumenep;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421): 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 Nomor 5).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pedoman teknis perencanaan kinerja Perangkat Daerah; dan b. pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja Perangkat Daerah; c. Pembinaan dan Pengawasaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Jumlah halaman : 49 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Kehadiran Elektronik bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan
publik yang berkualitas serta mendukung terwujudnya
sistem pemerintahan berbasis elektronik, dipandang perlu
menerapkan sistem informasi dalam manajemen sistem
pemerintahan; bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, optimalisasi
kinerja, dan terwujudnya profesionalisme pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen,
perlu menerapkan sistem kehadiran elektronik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus dalam
pelayanan administrasi pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sistem
Kehadiran Elektronik Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perangkat Sistem Kehadiran Elektronik, Tata Cara Perekaman pada Sistem Kehadiran Elektronik, Pengelolaan Data Sistem Kehadiran Elektronik, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat