Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pedoman teknis perencanaan kinerja Perangkat Daerah; dan b. pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja Perangkat Daerah; c. Pembinaan dan Pengawasaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat