Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2024

Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewajiban dan Larangan; Hukuman Disiplin; Pejabat yang Berwenang Menghukum; Majelis Pertimbangan Penanganan Disiplin; Pemanggilan dan Pemeriksaan; Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin; Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pembatasan Hak Kepegawaian; Banding Administratif; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
31 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Tanggal Berlaku
31 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.39
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan