Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perangkat Sistem Kehadiran Elektronik, Tata Cara Perekaman pada Sistem Kehadiran Elektronik, Pengelolaan Data Sistem Kehadiran Elektronik, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat