Dalam Perbup ini diatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Aspek Manajemen Talenta PNS, meliputi: a. kelembagaan Manajemen Talenta PNS; b. penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS Instansi; dan c. Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS Instansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat