Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2024

Sistem Kerja Setelah Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Kerja Setelah Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Setelah Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
BD.2024/NO.34
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan