Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang antara lain menyebutkan Pemerintahan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD; Bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya dinilai dalam melaksanakan tugas-tugasnya memiliki beban kerja yang melampaui beban kerja normal dalam melayani masyarakat; Dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya keapda masyarakat perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2013, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 102 Tahun 2012, PP No. 53 tahun 2010, Permendagri No. 21 tahun 2011, Qanun Pidie Jaya No. 3 tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 6 Tahun 2011, Qanun Pidie Jaya No. 8 Tahun 2018, Perbup Pidie Jaya No. 38 tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang besaran pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil pada Disdukcapil Kabupaten Pidie Jaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan mengusulkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan untuk kemudian ditetapkan oleh Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 _ Tahun 1965 dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 44 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan - Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang berisi : Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA, DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA, DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan
Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur
tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa lainnya, serta Tunjangan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Tahun 2020; Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Biaya
Perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu diadakannya penyesuaian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa
lainnya, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2015
tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2015
Nomor 233) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun
2015 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2017 Nomor 252);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
17. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA
ALOKASI PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA DALAM APB DESA
PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PNS
TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PEMBAYARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BPD
BIAYA OPERASIONAL BPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah atau setelah mendapat persetujuan menteri; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam •Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara •Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan •Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah •Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil •Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan meningkatkan disiplin ASN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Mencabut Perwako Nomor 5 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 10 Tahun 2020
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015
PEMBAGIAN JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 Peraturan
PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selainmenerima penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembagian jenis dan besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN PEMERINTAH DESA
3. KEDUDUKAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA
4. JENIS DAN BESARAN PENGHASILAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 19 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (6/53/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan amanat rakyat dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas. Untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sepanjang mengatur Ketentuan mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan bertubi-tubi, maka perlu adanya kebijakan pengawasan untuk pemberian tambahan penghasilan sehingga kualitas kinerja struktural untuk menyelesaikan tugas-tugas yang berat dan dinilai melampaui beban kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005 ; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2011; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan, Mekanisme, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tindak lanjut dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewam Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu;
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri 21 Tahun 2007, Permendagri No. 80 2015, Perda Kota Kotamobagu No. 35 Tahun 2008, Perda Kota Kotamobagu 12 Tahun 2016, Perwako No. 61 Tahun 2017;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Besaran Tunjangan Perumahan
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tunjangan
Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Adrninistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi
Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan waktu pemberian Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Bupati Pernalang Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kesejahteraan Dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan Dan Standar Biaya Belanja Penunjang Keglatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat