PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENGHASILAN PEMERINTAH DESA;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat