Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintahan Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintahan Desa
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Dan Pembentukan Desa Di Kecamatan Samalantan
ABSTRAK:
bahwa dengan luasnya wilayah dan perkembangan di Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan Kecamatan Samalantan khususnya serta adanya aspirasi masyarakat, perlu meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemekaran Desa Dan Pembentukan Desa; BAB III Batas Wilayah Desa; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan
pengaturan Desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme pencalonan, persyaratan pencalonan, pelaksanaan pemilihan, pelantikan kepala desa, tugas dan kewajiban kepala desa, pertanggungjawaban kepala desa, larangan kepala desa, penyidikan kepala desa, pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, masa jabatan kepala desa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa tidak tepat waktu, pengangkatan pejabat kepala desa, sanksi pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2001 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Permusyawaratan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa; Meliputi Hak Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Larangan Anggota BPD; Pemberhentian , Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD; Tindak Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 3 pnjlsan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2006/ NOMOR 6 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya suatu lembaga yang mencerminkan kedaulatan rakyat, sehinga perlu ditetapkan Perda Kab. Ciamis tentang Badan Permusyawaratan Desa. UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Ketentuan umum, Kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, Pencalonan, penetapan dan pemberhentian, Tindakan penyidikan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2006
pemecahan - desa - bambayang - menjadi - desa - bangbayang - dan - desa - sinarmekar - kecamatan - tegalbuleud
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2006/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Bangbayan Menjadi Desa Bangbayan dan Desa Sirnamekar Kecamatan Tegalbuleud
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Bangbayang Kec. Tegalbyleud menajdi dua berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini ADalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. SukabumiNo. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Desa, Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintah Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah DEsa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2005.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO. , TLD/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1)
Di Desa dibentuk BPD untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi di Desa.
(2)
Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah kebayanan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (3)
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 4 Seri D Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 11 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kernasyarakatan khususnya bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, maka Kecamatan Kaliwungu yang luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduknya relatif besar dan secara teknis layak untuk dipecah, maka perlu diadakan pemecahan dan pembentukan kecamtan baru di wilayah Kecamatan Kaliwungu yanitu Kecamatan Kaliwungu Selatan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan, desa Jerukgiling Kecamatan Singorojo perlu dilepaskan dari wilayah Kecamatan Singorojo dan dimasukkan ke dalam Kecamatan Kaliwungu Selatan ; bahwa untuk maksud tersebut huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang
Pembentukan Kecamatan Kaliwungu Selatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan kecamatan Kaliwungu Selatan, jumlah desa, batas wilayah, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2006.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006
a. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Kepala Desa, dibantu Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lain;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengangkatan
perangkat desa selain sekretaris desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman yang
mengatur perangkat desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur lebih lanjut mengenai
Perangkat Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis Lapangan;
c. Unsur Kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat