Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006

PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa; Meliputi Hak Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Larangan Anggota BPD; Pemberhentian , Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD; Tindak Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan