Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6737);
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2005-2025 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 7);
Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPO adalah Pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan lainnya pada periode Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. RKPD Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan;
Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
Bab V : Arahan Kebijakan Pembangunan Kabupaten dan Kota;
Bab VI : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Bab VIII : Penutup.
Naskah RKPD Tahun 2024 termuat dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
768
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023 2043
ABSTRAK:
Perencanaan kehutanan penting sebagai pedoman dan arahan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kehutanan demi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan perencanaan bidang kehutanan di tingkat provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023-2043.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen LHK No.7 Tahun 2021; Permen LHK No.8 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Utara tahun 2023-2043. RKTP ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan, rencana pembangunan kehutanan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, perencanaan kehutanan jangka panjang dan menengah antar sektor, serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. RKTP ini berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan memuat antara lain: pendahuluan, potensi dan realitas kehutanan di Kaltara, arahan indikatif kebijakan, visi dan misi, analisis SWOT, kebijakan dan strategi, kontribusi sektor kehutanan, serta penutup. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKTP, minimal 5 tahun sekali dan 1 tahun sebelum RKTP berakhir. Pendanaan pelaksanaan Pergub ini berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
83 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2023
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023
RENCANA - AKSI - PENGENMBANGAN - KAWASAN - REBANA - TAHUN - 2020-2030
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD Tahun 2023 No.14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan strategi pengembangan kawasan dalam mengatasi ketimpangan ekonomi dan menyiapkan ruang investasi untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan di Metropolitan Cirebon-Patimbang-Kalijati telah di tetapkan Pergub Jabar No. 84 Tahun 2020 dan dengan ditetapkan Perpres No. 87 Tahun 2021, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur, sehingga menetapkan Pergub tentang Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 87 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030, yang meliputi Ketentuan Umum, Sistematika dan Uraian Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana, Kelembagaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2020 dicabut.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 10 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023. Berdasarkan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan triwulan II tahun 2023 oleh tim pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, terdapat asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan yang tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika pembangunan saat ini, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 guna penyesuaian terhadap prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pergeseran pagu program/kegiatan/subkegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan program/kegiatan/subkegiatan, penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu program/kegiatan/subkegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 dimana Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, dan Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam hal terdapat beberapa/penyesuaian program pembangunan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 111 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 134 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023
6 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.25 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.10 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.59 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RKPD ini mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan selama satu tahun, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional. RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten/Kota, penyusunan KUA PPAS APBD, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2024-2026
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan
pembangunan dimasa transisi menuju pemilihan umurn
Kepala Daerah secara nasional pada tahun 2024 dan
dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah
Pusat demi terwujudnya keselarasan program dan
kegiatan pembangunan daerah provinsi dengan
pembangunan nasional, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6775);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ten tang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 283);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
319);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 322);
Pasal 1 : Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2024-2026
Pasal 2 : (1) Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3 : (1) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Pasal 4 : Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat
diubah
Pasal 5 : Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP No. 99 Tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, gubernur menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga sesuai kewenangan daerah provinsi, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 99 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah menjadi perda No. 8 Tahun 2021; Pergub No. 55 Tahun 2018; Pergub No. 170 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistematika, isi, dan uraian, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat