Pasal 1 : Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 Pasal 2 : (1) Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 3 : (1) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pasal 4 : Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diubah Pasal 5 : Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat