PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 12 TAHUN 2006 – PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.4 SERI A 2017 / NOREG 7.5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa Human lmmunodeficiency Virus (HlV), penyebab Acquired lmmuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pemantauan proses penularannya sulit, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; bahwa perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kabupaten Boyolali semakin meningkat dari tahun ke tahun yang mengancam derajat kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/Per/Menko/Kesra/I/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV/2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Penanggulangan berupa segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi Pencegahan, Penanganan, dan Rehabilitasi HIV dan AIDS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur alokasi dana desa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERDA Kab. Bone Bolango No. 12 Tahun 2016;
Di dalam peraturan ini diatur tentang definisi tentang desa, pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, peraturan desa, dan alokasi dana desa. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang rumus perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD), penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, serta perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
-
-
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, kebijakan yang menyebabkan pengeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubublik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.018.016.845.000, bertambah sejumlah Rp.226.191.014.629,00 sehingga menjadi Rp.1.244.207.859.629,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 18 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENKEU No.33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan standar biaya pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA.2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium narasumber, tenaga ahli, instruktur, fasilitator, moderator dan pembawa acara. Honorarium tenaga akademis, instruktur dan tenaga kesehatan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat. Honorarium pegawai tidak tetap. Ajudan, sespri, pengawalan dan staf khusus. Honorarium pengelola teknologi informasi. Honorarium jasa rohaniawan, Honorarium jasa kesenian, Honorarium jasa pelatih atlet, juri dan instruktur Paskibraka. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium pengelola barang milik daerah. Honorarium pejabat pengadaan/panitia pengadaan/pejabat pembuat komitmen/panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Honorarium pengelola LPSE dan sekretariat ULP. Honorarium panitia pelaksana sosialisasi penetapan pagu program subsisdi beras. Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dan sekretariat tim anggaran pemerintah daerah. Honorarium tim peneliti rencana kerja dan angggaran dan dokumen pelaksana anggaran SKPD. Honorarium tim inventarisasi dan penertiban barang milik daerah. Honorarium tim penyusun dan sekretariat penyusun standarisasi harga barang/jasa dan standar biaya. honorarium pelaksana kegiatan yang dikerjasamakan dengan instansi/lembaga lain. Biaya langsung personil/remunerasi tenaga ahli. Biaya langsung personil untuk tenaga sub profesional dan tenaga pendukung. Biaya langsung non personil. Pakaian dinas/kerja/resmi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap serta pakaian khusus dan pakaian hari-hari tertentu. Belanja bahan makanan, Kuota bahan bakar minyak. Kerja lembur, pemberian uang lembur dan uang makan lembur. Belanja sewa kendaraan; Belanja konsumsi. Paket dan uang harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor. Sewa ruangan, gedung pertemuan, tenda/kanopi dan sewa rumah/gedung tempat kerja. Pendidikan dan pelatihan pimpinan/struktural. Uang saku kegiatan pemeriksaan dalam lokasi perkantoran yang sama/dalam daerah. Pemulangan dan penguburan jenazah keluarga tidak mampu. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016.
Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 68 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedudukan, Fungsi, Kewenangan dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Larangan BPD; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
32 Halaman, penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2016/NO.5, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan waralaba untuk jenis usaha toko swalayan telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemitraan dengan usaha kecil menengah sebagai penerima waralaba dan meningkatkan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri yang `adadi Kabupaten Lampung Tengah; b. bahwa kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha toko swalayan masih belum sesuai dengan tujuan membangun kemitraan, sehingga untuk mengoptimalkan kemitraan perlu melakukan penataan terhadap kepemilikan jumlah outlet/gerai pemberi waralaba dan penerima waralaba c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Swalayan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/8/2012
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2012
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/10/2014
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan perjanjian waralaba, waralaba, pelaporan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
8 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah pada Pasal
6 ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah
rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya
pemeliharaan, bahwa Pemerintah Daerah dapat
menyewa rumah untuk dijadikan rumah jabatan
bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah apabila
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
yang besaran uang sewa ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur biaya sewa rumah jabatan bagi wakil walikota, yaitu ditetapkan
Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. Sewa rumahjabatan bagi Wakil Walikota dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, dan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Sumber pembiayaan untuk pemberian sewa rumah dinas jabatan bagi
W akil W alikota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA BIDANG PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa Peraturan Daerah bidang Pemerintahan Desa perlu dicabut karena tidak sesuai lagi dan / atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang
Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahim 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Dengan Peraturan Daerah ini, 5 (lima) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, 5 (lima) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu: a. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 3); b. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 8); c. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 9); d. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 2); e. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 9).
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
3 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentaun Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 perlu menyusun pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kota Baubau No.7 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat