Di dalam peraturan ini diatur tentang definisi tentang desa, pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, peraturan desa, dan alokasi dana desa. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang rumus perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD), penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, serta perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bone Bolango.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat