Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum KewaspadaanDini Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 TIahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahon 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, forum kewaspadaan dini masyarakat, dewan penasehat forum kewaspadaan dini masyarakat, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ombudsman Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Penyelenggaraan Negara Khususnya Penyelenggaraan
Pemerintahan, Memberikan Pelayanan Dan Perlindungan Terhadap Hak-Hak
Anggota Masyarakat Oleh Aparatur Pemerintah Termasuk Lembaga Peradilan
Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Upaya Untuk Menciptakan
Keadilan Dan Kesejahteraan;
B. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Untuk
Menciptakan Pemerintahan Yang Baik Dan Pelayanan Publik Menjadi Cepat,
Tepat Dan Biaya Murah Diperlukan Adanya Jembatan Emas Antara Masyarakat
Dan Pemerintah Daerah, Melalui Ombudsman Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, KEDUDUKAN, ASAS DAN TUJUAN;
BAB III : FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN WEWENANG;
BAB IV : ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI;
BAB V : KRITERIA, SOSIALISASI, SELEKSI, PELANTIKAN PENGURUS DAN ANGGOTA;
BAB VI : LAPORAN, KELUHAN ATAU INFORMASI MASYARARAT;
BAB VII : PEMBIAYAAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Evaluasi Kota (DBK) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pengeloiaan kualitas
Lingkungan Hidup diperkotaan, perlu adanya upaya untuk
rnendorong terwujudnya kepemerintahan yang baikdi bidang
lingkungan melalui pelakssnaan Program bangun Praja
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu keterlibatan masyarakat
secara terpadu dalam Program Bangun Praja yang meliputi
unsure Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan kelompok Profesi
melalui waadh Dewan Evaluasi Kota (DEK).
c. Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu membentuk Dewan Evaluasi Kota (DEK) Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara,
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687).
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699)
3. Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemeintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. Lembaran Negara Nomor 4437)
125, Tambahan
4. Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenal Dampak Lingkungan (Lembaan Negaa Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negaa Tahun
2001 Nomor 62, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4095);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Ponyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 77
4106).
,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
8. Keputusan Menteri Negara Ungkungan Hidup RI Nomor 93
Tahun 2004 tentang Program Barigun Paja
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2006.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
bahwa demi tercapainya keadilan sosial sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, termasuk dalam urusan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat
terselenggara dengan baik; bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan
masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa, perlu
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2), dan Pasal
14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan LKD dan LAD, Tugas dan Fungsi LKD, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, LAD, Hubungan Kerja LKD dan LAD, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSKESWAN DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PUSAT KESEHATAN HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2024/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan lnseminasi Buatan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pelayanan inseminasi buatan dalam wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatan yang selanjutnya disebut UPT Puskeswan dan Pelayanan 1B adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan dan Pelayanan Inseminasi Buatanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Puskeswan dan Pelayanan Inseminasi Buatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2024
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PASAR HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2024/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis pasar hewan pada dinas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan yang selanjutnya disebut UPT Pasar Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortilrultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Pasar Hewan pada Dinas Pertanian dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 5 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERLINDUNGAN TANAMAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PERLINDUNGAN TANAMAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2024/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana TeknisPerlindungan Tanaman pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tana.man yang selanjutnya disebut UPf Perlindungan Tanamanadalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanamanpada Dinas Tana.man Pangan, Horti.kultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis P:erlindungan Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 8 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ Ot.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis balai pelaksana penyuluhan pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian adalah Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
8 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pengelola Islamic Centre
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan dan menumbuhkembangkan kegiatan dakwah, perlu dibentuk Badan Pengelola dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pmebentukan Badan Pengelola Islamic Centre
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 7 Tahun 2018; Perbup Karawang No. 63 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Pengelola Islamic Centre, yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pelaporan dan Pertanggungjaaban, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kerjasama, Penamaan, Sumber Pendanaan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
SENTRA PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PEMBIBITAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2024/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengart Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan
Peternakan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peratu.ran Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternaka.n yang selanjutnya disingkat UPT SP3 adalah Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Hewan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat