Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tana.man yang selanjutnya disebut UPf Perlindungan Tanamanadalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanamanpada Dinas Tana.man Pangan, Horti.kultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat