Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2024

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tana.man yang selanjutnya disebut UPf Perlindungan Tanamanadalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanamanpada Dinas Tana.man Pangan, Horti.kultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
07 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2024
Tanggal Berlaku
07 Juni 2024
Sumber
BD.2024/No.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 5 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN TANAMAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan