Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Badan Pengelola Islamic Centre, yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pelaporan dan Pertanggungjaaban, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kerjasama, Penamaan, Sumber Pendanaan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat