Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan pada DInas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternaka.n yang selanjutnya disingkat UPT SP3 adalah Unit Pelaksana Teknis Sentra Pembibitan dan Pengembangan Peternakan Hewan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat