Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
LOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas -
dan produksi pertanian dalamrangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 /Permentan /SR. 130 I 4 I 2010 tentang Pernbahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50 /Permentan /SR. 130/ 11/ 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2010, perlu merubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf c diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan
Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 I Permentan /OT.140 /140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan
Padi di Kabupaten Magelang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan perizinan, wilayah usaha perusahaan penggilingan padi, kewajiban dan lrangan, sanksi administrasi, pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2010.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2010
AGRIBISNIS PERDESAAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2010/No. 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran melalui
percepatan pertumbuhan dan perkembangan usaha agribisnis di pedesaan telah ditetapkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
(PNPM) - Mandiri) dan oleh Kementrian Pertanian pelaksanaan program
tersebut melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agnbisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahon 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Unrlang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/2/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kahupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan serta sasaran program, pola dasar dan strategi pelaksanaan PUAP, sekretariat PUAP Kabupaten, pembinaan dan pengendalian, verifikasi dokumen dan pengajuan rencana usaha bersama, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2010/ No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman Kepada Distributor Pupuk Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis untuk menyusun rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, agar dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk yang dtetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang.Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/612008 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/ Permentan SR.130/ 11 / 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Distributor Pupuk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 14
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Riau
Nomor 99 Tahun 2009 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi
Riau Tahun Anggaran 2010 maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukannya
perubahan terhadap Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2
Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/ 9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan bupati kuantan singingi nomor 2 tahun 2010 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten kuantan sengingi tahun anggaran 2010 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2010
pERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi
pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan
ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan
berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola
Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum
optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal
secara terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten
tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Klaten;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/KU.410/12/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2010.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalarn rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan bahwa untuk peningkatan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; PeraturanMenteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2 I 0/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004
PENETAPAN-KEBUTUHAN-DAN-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-( HET )-PUPUK-BERSUBSIDI-UNTUK-SEKTOR-PERTANIAN-TAHUN-ANGGARAN-2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( Het ) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan
Produktivitas Dan Produksi Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
Bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi;
Bahwa Atas Dasar Hal-Hal Tersebut Di Atas, Pemerintah
Perlu Menetapkan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Kutai Barat.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun1967; UU No.12 Tahun 1994; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007;
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselerasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil
usaha tani, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan kepada petani berupa pemberian subsidi pupuk;bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan Harga Eceran Tertingggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten
Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1992;Undang Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 086 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Megatur Tentang Kebutuhan Dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;Pengawasan Dan Pelaporan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat