LOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas -
dan produksi pertanian dalamrangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang
wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 /Permentan /SR. 130 I 4 I 2010 tentang Pernbahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50 /Permentan /SR. 130/ 11/ 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2010, perlu merubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf c diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan
Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 I Permentan /OT.140 /140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
- 3 hlm
|