Pangan, Pertanian dan Peternakan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2010/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselerasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil
usaha tani, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan kepada petani berupa pemberian subsidi pupuk;bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan Harga Eceran Tertingggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten
Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Balangan.
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1992;Undang Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 086 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini Megatur Tentang Kebutuhan Dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;Pengawasan Dan Pelaporan;Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
- 7 Halaman
|