Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 43 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D pada Dinas Kesehatan
Kabupaten KonaweKepulauan;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4431);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013
Tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415;
5.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.
Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2014
tentang
Tenaga
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
298,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan
Kefarmasian
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
124,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 tahun
2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
10. Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
77 Tahun 2015 ten tang Pedoman Organisasi Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 159);
11. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/
PER/IV /2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik
di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 259);
12.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013
tentang
Komite Keperawatan
Rumah
Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
14.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015
tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba
di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 334);
15.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor
120
Tahun
2018
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum
Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16.
Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 72 Tahun 2016
tentang
Standar
Pelayanan
Kefarmasian
di Rumah
Sakit(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016
Nomor 49);
17.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
18.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
11
Tahun 2017
tentang KeselamatanPasien (BeritaNegara Republik
IndonesiaTahun 2017Nomor308);
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017
tentang
Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian
Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita Negara
RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor857);
20.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor42 Tahun 2018
tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 1291);
21. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor79 Tahun 2018
Tentang Badan LayananUmum Daerah (Berita Negara
RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
22.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2020.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Keperawatan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak atas kesehatan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam memenuhi hak atas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tenaga keperawatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, sehingga perlu pengembangan dan pelindungan terhadap tenaga keperawatan;
c. bahwa Provinsi Jawa Timur berwenang mengatur tenaga keperawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Keperawatan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Akreditasi Profesi;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga kesehatan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
mengatur tentang tenaga keperawatan yang memuat tugas dan wewenang, perencanaan, pendayagunaan, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, kesejahteraan tenaga keperawatan, jaminan sosial, dukungan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan Ponkesdes, kerja sama, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2011/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan
taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera joit oan
makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf
a, maka perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Daerah;
Undang Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang Undang Nomor 29 tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang Undang Nomor 36 tahun 2004; Undang Undang Nomor 44 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 rahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium
Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
pengaturan kembali ;
bahwa dengan semakin berkembangnya kualitas dan kuantitas
pelayanan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan
Selatan, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal
dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Surat Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa;
21. Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Retribusi;
22. Pelayanan Kesehatan/Pemeriksaan Laboratorium Bagi Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain / Perusahaan;
23. Ketentuan Pengecualian;
24. Pengelolaan Penerimaan;
25. Pengawasan dan Pembinaa;
26. Sanksi Administrasi;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Ketentuan Pidana;
29. Ketentuan Lain-Lain;
30. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Tarif Retribusi Pelayanan
Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2002 Nomor 20)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
ABSTRAK:
Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia sehingga bencana ini perlu ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 24 TAhun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
Keppres ini menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Pelaksanaan akibat bencana ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2020 dan perubahannya. Sedangkan untuk gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) d daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Daeraj Aji Muhammad Parikesit oleh Dap.Kesehatan RI pada tanggal 16 Desember 2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit maka diperlukannya penataan kembali untuk meningkatkan mutu dan standar pelayan rumah sakit dalam upaya memenuhi kebutuhan masyrakat akan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan keberhasilan pembangunan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.1045 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit dengan menetapkan istilah yang digunakn dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umu, kedudukan, tugas, dan fungsi, sususan organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengelolaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.12, TLD No.37.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab dan urusan wajib pemerintah kabupaten; Bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sarana kesehatan, tenaga kesehatan, perizinan, izin baru, pengecualian, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
17 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2017/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat se-Kabupaten Blora sebagai Unit Kerja Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk kelancaran pelaksanaan sebagai Badan Layanan Umum Daerah diperlukan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blora sebagai peraturan dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Visi dan Misi
Bab IV Kedudukan, Prinsip Penyelenggaraan, Tugas, Fungsi dan Wewenang
Bab V Dewan Pengawas
Bab VI Organisasi BLUD UPT Puskesmas
Bab VII Standar Pelayanan Minimal
Bab VIII Sumber Daya Manusia dan Remunerasi
Bab IX Tarif Layanan
Bab X Rencana Bisnis dan Anggaran
Bab XI Pendapatan dan Belanja
Bab XII Pengelolaan Keuangan
Bab XIII Pengelolaan Lingkungan dan Limbah
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pelaksanaan Praktek Klinik Dan Ujian Praktek, Penelitian dan Kaji Banding Pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar pelaksanaan pengelolaan keuangan dengan pola Badan Layanan Umum Daerah perlu adanya tarif yang menjadi dasar dalam melakukan kegiatan keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat
yang ditetapkan dengan peratuan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD, yaitu:
1. Prinsip Penetapan Tarif Layanan
2. Kebijakan Tarif
3. Perhitungan Tarif Layanan
4. Jenis Pelayanan
5. Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tarif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat