Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Kewenangan Pemungutan; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Sanksi Administrasi; 15. Tata Cara Penagihan; 16. Keberatan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 19. Kedaluwarsa Penagihan; 20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; 21. Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Retribusi; 22. Pelayanan Kesehatan/Pemeriksaan Laboratorium Bagi Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain / Perusahaan; 23. Ketentuan Pengecualian; 24. Pengelolaan Penerimaan; 25. Pengawasan dan Pembinaa; 26. Sanksi Administrasi; 27. Ketentuan Penyidikan; 28. Ketentuan Pidana; 29. Ketentuan Lain-Lain; 30. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat