Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, sejalan
dengan perubahan paradigma pemerintahan dan memenuhi tuntutan masyarakat,
maka dibutuhkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan;
b. bahwa Unsur Pemerintahan Daerah senantiasa merumuskan dan melaksanakan
kebijakan publik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dibutuhkan pelibatan masyarakat
dalam merumuskan kebijakan daerah sebagai bagian untuk menjalin kemitraan
antara pemerintah dan masyarakat sehingga terbangun tanggungjawab bersama
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan sosial
kemasyarakatan;
c. bahwa untuk menjamin kemudahan aksebilitas publik terkait dengan kebijakan
daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat,
maka masyarakat diberikan ruang dan kesempatan untuk secara terbuka
menyampaikan aspirasi; pikiran, pendapat, ide dan gagasannya yang sifatnya
konstruktif terhadap kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta pembinaan sosial kemasyarakatan;
d. bahwa dengan mengedepankan prinsif transparansi, partisipasi dan akuntabilitas
dalam setiap pengambilan kebijakan daerah akan terbangun kepercayaan publik
dan pencitraan yang baik terhadap kinerja pemerintahan sebagai bagian yang
essensi dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3660);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3866);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengolahan Keuangan Daerah, yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah;
Tujuan pengaturan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, yaitu:
a. mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
efektif dan responsif;
b. mengembangkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terbuka, aspiratif, partisipatif,
akomodatif, kolaboratif dan bertanggungjawab;
c. mewujudkan sinergi kemitraan dan komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Daerah, DPRD
dan masyarakat untuk membangun sistem Pemerintahan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik;
d. meningkatkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
e. mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik; dan
f. meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintahan Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Menetapkan Peraturan Daerah mengenai organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah kota Tanjungpinang untuk mendukung pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu
infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efesiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa untuk penertiban, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian oleh Pemda;
Bahwa sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, atas jasa pengendalian
menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dipungut retribusi pengendalian
menara telekomunikasi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan; pengaturan dan penataan; perizinan; retribusi; insentif pemungut; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012
PERDA Kab. Semarang No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Di Rawa Pening
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin
Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Izin Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Retribusi Daerah, maka perlu
dilakukan pengaturannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan
Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Masa Retribusi
Bab XI Pemungutan Retribusi
Bab XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Kedaluwarsa Penagihan
Bab XV Pembukuan dan Pelaporan
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998, beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006 dicabut.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Daerah;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu
diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Jasa Usaha perlu
. dilaksanakan .dengan <, mengedepankan . prinsip7prinsip,,
.. , ... :f;s,;, ,.;s.
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Palopo tentang
Retribusi .Jasa
Usaha.
1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 2104);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3029);
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8
Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
RI Tahun 1981 Nornor 36 Tambahan Lembaran Negara
RI
Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi
sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan at.as Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pela po ran Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001
. Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan
Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia tahun
2005 Nomor 140, tambahan Negara Nomor4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, JENIS, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PENGHITUNGAR RETRIBUSI
BAB V : PRINSIP DAN SAS.ARAN PERETAPAN TARD' RETRIBUSI
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
DAN ANGSURAN PEMBAYARAN
BAB IX : PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XI : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XII : KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIII : PEMBERIAN KERINGANAN; PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XIV : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI : PENYIDIKAN
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : PENAGIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA
BAB XX : KETENTUAN PBRALIHAN
BABA XXI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Pasal 50
( l) Tarif Retribusi perizinan tertentu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(2) Peninjuan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilalrukan dengan memperhatikan indeks harga perkembangan
perekonomian.
8
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh Peraturan Daerah
yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
dan perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012
PERUBAHAN - PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Penetapan Besaran Denda Administratif Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Dan Kondisi Masyarakat Di Daerah Masingmasing. Bahwa Denda Administratif Yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Tidak Dapat Dilaksanakan Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP RI No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2008.
Sanksi Administratif, Denda Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 temtang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepoisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
23. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organsasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 6)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak
4. Wilayah pemungutan
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak
6. Pemungutan pajak
7. Pengembalian kelebihan pembayaran
8. Kedaluwarsa penagihan
9. Pembukuan dan pemeriksaan
10. Penyidikan
11. Pembinaan dan pengawasan
12. Sanksi
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 18 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat