ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, sejalan
dengan perubahan paradigma pemerintahan dan memenuhi tuntutan masyarakat,
maka dibutuhkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan;
b. bahwa Unsur Pemerintahan Daerah senantiasa merumuskan dan melaksanakan
kebijakan publik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dibutuhkan pelibatan masyarakat
dalam merumuskan kebijakan daerah sebagai bagian untuk menjalin kemitraan
antara pemerintah dan masyarakat sehingga terbangun tanggungjawab bersama
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan sosial
kemasyarakatan;
c. bahwa untuk menjamin kemudahan aksebilitas publik terkait dengan kebijakan
daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat,
maka masyarakat diberikan ruang dan kesempatan untuk secara terbuka
menyampaikan aspirasi; pikiran, pendapat, ide dan gagasannya yang sifatnya
konstruktif terhadap kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta pembinaan sosial kemasyarakatan;
d. bahwa dengan mengedepankan prinsif transparansi, partisipasi dan akuntabilitas
dalam setiap pengambilan kebijakan daerah akan terbangun kepercayaan publik
dan pencitraan yang baik terhadap kinerja pemerintahan sebagai bagian yang
essensi dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih;
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3660);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3866);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengolahan Keuangan Daerah, yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah;
- Tujuan pengaturan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, yaitu:
a. mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
efektif dan responsif;
b. mengembangkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terbuka, aspiratif, partisipatif,
akomodatif, kolaboratif dan bertanggungjawab;
c. mewujudkan sinergi kemitraan dan komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Daerah, DPRD
dan masyarakat untuk membangun sistem Pemerintahan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik;
d. meningkatkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
e. mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik; dan
f. meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat.
|