Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012

Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pengaturan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu: a. mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, efektif dan responsif; b. mengembangkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terbuka, aspiratif, partisipatif, akomodatif, kolaboratif dan bertanggungjawab; c. mewujudkan sinergi kemitraan dan komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat untuk membangun sistem Pemerintahan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; d. meningkatkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; e. mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik; dan     f. meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
11 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2012
Tanggal Berlaku
11 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.48
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan